"1 gramnya Rp 1,7 juta," kata Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dik Dik Arif Mansyur di kantor BNN, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (21/10/2009).
Sorena ditangkap pada 19 Oktober 2009 lalu di Apartemen Park Royal. Dari pemeriksaan Sorena, polisi mendapatkan nama Amado dan kemudian menangkapnya di hari yang sama di Hotel Sommerset.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaringan pengedar sabu ini sangat rapi dalam menjalankan bisnisnya sehingga polisi kesulitan mengendus aksi para pelaku.
"Antara pemesan dan pemilik barang maupun dengan pengantar, tidak pernah bertemu. Mereka tidak penah komunikasi dengan telepon. Transaksi dilakukan dengan cara melakukan transfer uang," terangnya.
Penangkapan ini, lanjut Dik Dik, setidaknya bisa menyelamatkan orang dari racun narkoba. "1 gram bisa dikonsumsi untuk 5 orang, 5,6 kg ini bisa digunakan 28.400 orang," imbuhnya.
Adapaun cara yang dilakukan jaringan ini saat mengoper barang yakni dengan meletakkannya di bawah TV di kamar hotel yang mereka sewa. "Nanti pembeli datang ke hotel itu. Pelaku semuanya menggunakan identitas palsu," tutupnya.
Sedang pelaku, saat ditanya mengaku tidak tahu apa-apa soal barang haram ini. "Saya tidak tahu apa-apa. Polisi langsung menangkap saya," jelas Sorena yang pernah dibui 2 tahun di Indonesia untuk kasus yang sama pada 2006 lalu.
Sedang Amado mengaku dia hanya dititipi saja. "Saya nggak tahu, ada kurir yang mengantarkan. Saya ikuti saja proses hukumnya," imbuh Amado.
Amado memang pernah mengantarkan pesanan ke beberapa hotel di Jakarta. "Kalau mengantar memakai celana pendek. Biar kelihatan seperti turis," tutupnya.
Apakah ada kaitan dengan jaringan WN Iran yang ditangkap di Bandara? "Kita masih menyelidiki," tambah Dik Dik.
Selain itu polisi juga telah menangkap seorang WNI bernama Tioe Beng Tjai alias Papi (49) dengan barang bukti 449 gram sabu, yang disimpan di tas meja ruang tamu rumah tersangka di Villa Taman Bandara blok F 10 No 18 RT 05/08.
(ndr/iy)










































