"Kita bicara ke depan dan 250 pilkada. Harusnya ada investigasi jika ada
penyimpangan yang ujungnya bisa di diskualifikasi," ujar Ahli Pidana Pemilu dari Universitas Indonesia, Topo Santoso.
Hal itu dikatakannya dalam acara diskusi bertajuk Evaluasi Dana Kampanye
Pemilu 2009 yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap, di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (21/10/2009).
Banyaknya peserta pemilu legislatif dan presiden yang tidak mematuhi ketentuan tahapan pemilu dalam undang-undang pemilu, hal ini menurut Topo dikarenakan kurang tegasnya institusi yang bertugas melaksanakan tahapan pemilu hingga selesai.
"Kalau partai politik berani melawan ketentuan yang ada, maka wibawa itu (KPU) perlu ditingkatkan," tandasnya.
Topo mengatakan, KPU di negara manapun merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan memberikan sanksi kepada peserta pemilu. Misalnya saja pada laporan dana kampanye peserta pemilu, jika ditemukan ada penyimpangan.
"Seharusnya diinvestigasi, misalnya ada penyumbang dari negara asing," katanya.
Kelancaran tahapan pemilu, tambahnya, sangat bergantung pada ketegasan KPU terhadap peserta pemilu.
"Dilihat dari sosiologi hukum banyak faktor sosiologis yang membuat KPU tidak mau mengambil resiko untuk menetapkan sanksi kepada peserta pemilu, yang menimbulkan penegakkan hukum melemah," imbuhnya.
(mpr/mad)











































