"Perlu sosialisasi ke masyarakat minimal satu tahun dan di setiap persimpangan perlu dibuat rambu larangan belok kiri langsung besar-besar," kata pengamat transportasi Darmaningtyas kepada detikcom, Rabu (21/10/2009).
Darmaningtyas menyatakan sosialisasi ini sangat perlu karena tidak semua warga mengikuti media massa. Sehingga pemasangan rambu dan penyuluhan dari petugas sangat diperlukan.
"Jadi tidak boleh langsung tilang saja," katanya.
Sementara itu, Tulus Abadi dari YLKI menanggapi positif peraturan yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 itu. Tulus berpendapat kendaraan yang bisa langsung belok kiri melanggar hak pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan.
"Kalau kendaraan bisa langsung belok kiri kapan pejalan kaki bisa menyeberang jalan," katanya.
Mengenai aturan tersebut yang membuat lalu lintas menjadi makin macet, Tulus menyanggahnya. Menurutnya mengenai masalah kemacetan dapat diatasi dengan aturan lain.
"Aturan seperti membatasi penggunaan mobil pribadi dan perbaikan angkutan umum bisa membuat lalu lintas lebih lancar," katanya.
(nal/nrl)











































