"Keputusan Jaksa Agung telah diteruskan kepada Menteri Hukum dan HAM perihal pencegahan ke luar negeri atas nama Pujiono Cahyo Widyanto alias Surahmin untuk melakukan pencegahan ke luar negeri serta dapat dilakukan penarikan dan penahanan sementara paspor biasa," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Didiek Darmanto.
Hal itu disampaikan dia di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan,
Rabu (21/10/2009).
Menurut Didiek, pihaknya telah memberitahukan secara resmi perihal pencekalan tersebut kepada Syekh Puji pada 16 Oktober pekan lalu. Pemberitahun cekal tersebut disampaikan melalui surat Direktur Sosial Politik pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung bernomor R-1076/D.2/Dsp.3/10/2009.
Dikatakan dia, Syekh Puji bebas dari tahanan setelah Pengadilan Negeri Ungaran membatalkan surat dakwan jaksa. Namun, pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah itu akan dihadirkan kembali ke persidangan bila perlawanan jaksa atas putusan sela itu dikabulkan hakim.
"Nah, cekal itu adalah upaya untuk mengatasi kemungkinan kesulitan jaksa bila Syekh Puji ke luar negeri," kata Didiek.
Mantan Wakajati Jawa Timur itu menambahkan, berkas perlawanan jaksa itu telah didaftarkan ke pengadilan pada 19 Oktober. Namun, mengenai isinya, Didiek enggan membocorkan.
"Berkasnya sedang disusun, tapi sudah didaftarkan kok," pungkasnya.
(irw/mad)










































