Kejaksaan Minta Paspor Syekh Puji Dicabut

Kejaksaan Minta Paspor Syekh Puji Dicabut

- detikNews
Rabu, 21 Okt 2009 13:48 WIB
Kejaksaan Minta Paspor Syekh Puji Dicabut
Jakarta - Takut Syekh Puji melenggang ke luar negeri, Kejaksaan mencekal pria yang didakwa menikahi gadis di bawah umur itu. Kejaksaan juga telah meminta Departemen Hukum dan HAM untuk mencabut paspor Syekh Puji.

"Keputusan Jaksa Agung telah diteruskan kepada Menteri Hukum dan HAM perihal pencegahan ke luar negeri atas nama Pujiono Cahyo Widyanto alias Surahmin untuk melakukan pencegahan ke luar negeri serta dapat dilakukan penarikan dan penahanan sementara paspor biasa," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Didiek Darmanto.

Hal itu disampaikan dia di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan,
Rabu (21/10/2009).

Menurut Didiek, pihaknya telah memberitahukan secara resmi perihal pencekalan tersebut kepada Syekh Puji pada 16 Oktober pekan lalu. Pemberitahun cekal tersebut disampaikan melalui surat Direktur Sosial Politik pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung bernomor R-1076/D.2/Dsp.3/10/2009.

Dikatakan dia, Syekh Puji bebas dari tahanan setelah Pengadilan Negeri Ungaran membatalkan surat dakwan jaksa. Namun, pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah itu akan dihadirkan kembali ke persidangan bila perlawanan jaksa atas putusan sela itu dikabulkan hakim.

"Nah, cekal itu adalah upaya untuk mengatasi kemungkinan kesulitan jaksa bila Syekh Puji ke luar negeri," kata Didiek.

Mantan Wakajati Jawa Timur itu menambahkan, berkas perlawanan jaksa itu telah didaftarkan ke pengadilan pada 19 Oktober. Namun, mengenai isinya, Didiek enggan membocorkan.

"Berkasnya sedang disusun, tapi sudah didaftarkan kok," pungkasnya.

(irw/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini