Saksi: UU ITE Bukan Untuk Pencemaran Nama Baik

Kasus RS Omni

Saksi: UU ITE Bukan Untuk Pencemaran Nama Baik

- detikNews
Rabu, 21 Okt 2009 13:37 WIB
Jakarta - Mantan anggota penyusun UU Informasi Transaksi Elektronika (ITE), Yasin  Kara tidak setuju penggunaan UU ITE dalam kasus Prita Mulyasari. UU ITE tidak ditujukan untuk menjerat konsumen dengan dalih pencemaran nama baik.

"Menurut saya tidak pas digunakan untuk menuntut Prita. Undang-undang ini
hanya menyangkut soal bagaimana informasi dan transaksi yang dihasilkan oleh alat elektronik bisa jadi alat bukti," terang Yasin.

Hal ini dikatakan Yasin dalam persidangan pencemaran nama baik RS Omni dengan terdakwa Prita Mulyasari di PN Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu  (21/10/2009).

Yasin dihadirkan oleh kubu Prita sebagai saksi yang bertindak sebagai penyusun UU ITE.

Yasin yang saat pembahasan UU ITE menjadi wakil ketua tim perumus ini menjelaskan, bahwa yang menjadi tujuan utama perumusan UU ini agar bukti-bukti dalam transaksi keuangan elektronik bisa menjadi alat bukti.

Selain itu, pembentukan UU ITE juga bertujuan untuk menjerat pelaku kejahatan transaksi keuangan elektronik yang sulit terendus. "Seperti menjebol password, carding, dan hacker,"jelasnya.

Yasin menegaskan, tidak ada niat pembentuk UU menggunakan UU ini untuk
menjerat pelaku pencemaran nama baik. Justru sebaliknya, UU ITE hendak
melindungi konsumen saat melakukan transaksi keuangan elektronik dari tangan-tangan jahil.

"Kalau pencemaran nama baik ya harus dibuktikan dulu lewat KUHAP. Jadi UU
ITE bukan untuk menjerat orang dengan dalih pencamaran nama baik," terangnya.

Pada kesempatan ini Yasin juga tidak sepakat dengan dijadikannya pakar IT Roy Suryo sebagai saksi terkait penyusunan UU ITE oleh jaksa. Yasin memastikan, bahwa Roy bukan bagian dari penyusun UU ITE. Sehingga tidak
pas jika disebut sebagai saksi yang mengerti UU ITE.

"Mana mungkin dia tahu. Hanya anggota DPR yang ikut perumusan UU ITE," bantah Yasin.

(Rez/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads