'Teraniaya' Dicekal KPK, Anggoro Widjojo Mengadu ke Komnas HAM

'Teraniaya' Dicekal KPK, Anggoro Widjojo Mengadu ke Komnas HAM

- detikNews
Rabu, 21 Okt 2009 12:23 WIB
Teraniaya Dicekal KPK, Anggoro Widjojo Mengadu ke Komnas HAM
Jakarta - Tersangka kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan (SKRT Dephut) Anggoro Widjojo dirugikan dengan pencekalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggoro pun mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Kita laporkan KPK ke Komnas HAM karena telah terjadi rangkaian pelanggaran HAM terhadap Anggoro Widjojo dan 3 pengurus PT Masaro Radiocom," ujar kuasa hukum Anggoro, Bonaran Situmeang, di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2009).

Bonaran menambahkan, kasus yang ditangani KPK itu tidak ada kaitannya dengan kliennya, termasuk penggeledahan, penyitaan dan penetapan status tersangka. Tindakan KPK itu, imbuhnya, adalah pelanggaran HAM karena penyelidikan tidak sesuai dengan kasus hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akibat pencekalan ini, itu menimbulkan dampak, antara lain Anggoro Widjojo mengalami stroke. Semua bank menutup rekeningnya dan seluruh mitra bisnis menjauhinya," ujar Bonaran.

Sedangkan anak Anggoro, David Ongko Widjojo, mengalami stres berat dan sekarang dirawat di RS di Singapura. Sedangkan adik Anggoro, Anggono Widjojo mengalami stres, sakit jantung dan sebelah kakinya diamputasi.

"Kita minta ke Komnas HAM agar segera memeriksa KPK terkait dugaan pelanggaran HAM. Karena semua warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama," tandas Bonaran.

(nwk/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads