"Kita laporkan KPK ke Komnas HAM karena telah terjadi rangkaian pelanggaran HAM terhadap Anggoro Widjojo dan 3 pengurus PT Masaro Radiocom," ujar kuasa hukum Anggoro, Bonaran Situmeang, di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2009).
Bonaran menambahkan, kasus yang ditangani KPK itu tidak ada kaitannya dengan kliennya, termasuk penggeledahan, penyitaan dan penetapan status tersangka. Tindakan KPK itu, imbuhnya, adalah pelanggaran HAM karena penyelidikan tidak sesuai dengan kasus hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan anak Anggoro, David Ongko Widjojo, mengalami stres berat dan sekarang dirawat di RS di Singapura. Sedangkan adik Anggoro, Anggono Widjojo mengalami stres, sakit jantung dan sebelah kakinya diamputasi.
"Kita minta ke Komnas HAM agar segera memeriksa KPK terkait dugaan pelanggaran HAM. Karena semua warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama," tandas Bonaran.
(nwk/nrl)











































