Dalam sidang-sidang sebelumnya, baru pihak jaksa saja yang berkesempatan mengajukan saksi-saksi. Dalam sidang kali ini, giliran Prita mengajukan saksi-saksi. Kubu Prita menghadirkan 3 saksi sekaligus, yakni saksi ahli bidang teknologi informasi, saksi ahli hukum pidana, dan penyusun UU Informasi Transaksi Elektronika (ITE).
"Kami menghadirkan saksi ahli dan anggota DPR penyusun UU ITE untuk memberikan keterangan," terang kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono sebelum memulai sidang di PN Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Banten, Rabu (21/10/2009)
Slamet optimistis saksi-saksi yang akan diajukan pihaknya bisa meringankan Prita. "Kita optimis," imbuhnya.
Prita Mulyasari menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni. Penyebabnya, surat elektronik yang berisi keluhan dirinya terhadap tindakan medis yang diberikan RS Omni yang beredar, dianggap mencemarkan nama baik RS itu.
(Rez/nik)











































