"Dari riset ini ditemukan terdapat banyak sekali lobang penyiasatan di dalam UU Penyelenggara Pemilu Nomor 22 Tahun 2007, UU Pemilu Calon Anggota Parlemen No 10 Tahun 2008 dan UU Pemilu Capres-Cawapres No 42 Tahun 2008," kata anggota ICW, Ibrahim Fahmy Badoh lewat rilis kepada detikcom, Rabu (21/10/2009).
Munculnya lobang penyiasatan ini terutama terkait dengan pengaturan batasan sumbangan, pencatatan dan pelaporan dana kampanye. Akses pulblik atas dokumen dana kampanye dan pengaturan larangan sumbangan serta ketentuan penerapan sanksi juga dinilai masih kurang.
"Berbagai kekurangan di dalam pengaturan Undang-undang ikut menentukan buruknya pelaksanaan dan pengawasan dana kampanye yang menjadi bagian dari tahapan kampanye Pemilu," jelasnya.
Untuk itu, ICW meminta agar pengaturan ke depan terkait dana kampanye harus bisa menjamin terpenuhinya prinsip pengaturan dana kampanye, terutama terkait jaminan akses publik dan akuntabilitas.
Selain itu, penyelenggara pemilu juga harus mendapatkan konsekuensi administrasi dan hukum atas kelalaian di dalam penyelenggaraan dana kampanye. Termasuk penerapan sanksi atas dana kampanye harus dapat ditindaklanjuti di luar tahapan pemilu.
"Kapasitas penyelenggara dan pengawas pemilu perlu ditingkatkan dan koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, KPK, PPATK, IAPI perlu diatur dengan jelas," tutupnya.
(mad/iy)











































