"Saya akan dilantik hari Kamis (22/10/2009), saya akan segera mengusut tuntas aduan ICW dan rekan atas adanya dugaan penghilangan ayat tembakau. Kasus ini dapat menghilangkan kepercayaan publik kepada DPR," kata Gayus
sebelum Pelantikan Presiden di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/10/2009).
Gayus mengaku akan segera menyelidiki setiap anggota DPR yang terlibat dalam penyusunan Undang-undang tersebut. Hal ini penting untuk mengungkap motif di balik kasus ini.
"Apakah dilakukan kalangan DPR baik Pansus ataupun Kesekretariatan di Pansus akan diselidiki. Kalau tidak sengaja akan diklarifikasi," ungkap Gayus.
Apabila ternyata ada kesengajaan, BK DPR akan menindak tegas. Sanksi yang
disiapkan, menurut Gayus, cukup berat.
"Ada dua sanksi kalau motivasinya intervensi pihak lain, uang, politik atau yang lain. Sanksi berupa hukuman ranah etika atau pidana," tandasnya.
Senin (19/10/2009) ICW bersama teman LSM yang tergabung dalam Koalisi Anti
Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) melaporkan tiga anggota DPR ke BK. KAKAR
mencurigai ada kesengajaan penghilangan Pasal 113 ayat (2) UU Tentang
Kesehatan di DPR atau Depkes.
(van/ape)











































