"Sebagai sebuah kemungkinan itu tetap terbuka, karena bagamanapun juga UU kita hidup di tengah masyarakat. Jadi tergantung dari seberapa besar masyarakat luas ingin kembali mengubah UUD," ujar Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefudin.
Hal ini ia sampaikan usai menghadiri silatuhrahmi forum konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (19/10/2009).
Menurutnya, amandemen tersebut sangat mungkin terjadi terkait dengan peraturan terkait eksistensi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun seputar Pilkada.
"Misalnya kaitannya dengan eksistensi DPD, kalangan berpendapat harus ada ketegasan dalam pengaturan kewenangan DPD. Selain itu pemilihan gubernur, bupati dan wali kota apakah bisa dipilih presiden," tambah politikus dari PPP ini.
Amandemen terhadap UUD 1945 pertama kali dilakukan pada tahun 1999, ketika gelombang reformasi meledak. Sejak itu UUD 1945 telah diamandemen hingga 4 kali.
"Tergantung masyarakat yang menghendakinya," pungkas Lukman.
(her/irw)











































