"Terbuka peluang berkembang tersangka baru lagi bertambah jadi 4 orang yaitu dari Pemda dan PT Timah 2 orang," ujar Direktur V Tipiter bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhardi Alius, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Senin (19/10/2009).
Menurut Suhardi, indikasi keterlibatan direksi PT Timah dikarenakan oknum tersebut membeli timah ilegal dari tersangka Haji Alan. Meski demikian, polri mengaku akan mengkaji secara seksama tanggung jawab yang ada dalam PT Timah terlebih dahulu.
"Kita lihat itu nanti tanggung jawabnya sampai mana, karena bagaimana pun itu terkait kinerja perusahaan. Jadi seharusnya ada kontrol barang yang masuk," terang jenderal bintang satu tersebut.
Suhardi menambahkan terkait kasus timah ilegal ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah staff dijajaran PT Timah. Bahkan ada seorang direksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Direktur produksi sudah, kalau jajaran yang lain minggu ini," tandas mantan Direskrimum Polda Metro Jaya Tersebut.
Sebelumnya diberitakan, pada tanggal 21 Agustus 2009 polisi berhasil mengungkap illegal minang di tiga wilayah propinsi Bangka Belitung. Sejumlah barang bukti antara lain 2 eskavator, 16 mesin untuk timah, 15 ton dan 19 ton pasir timah dari kolektor serta truk pengangkut.
(ddt/irw)











































