"Memangnya kita di negara terpisah? Antara KPK dan Polri kan punya fungsi yang sama," kata Taufik Basari, salah seorang anggota kuasa hukum.
Hal itu ia sampaikan usai menyaksikan proses penyitaan barang yang dilakukan polisi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (19/10/2009).
Saat terjadi pertemuan di Singapura tersebut, lanjut Taufik, Anggoro sudah berstatus sebagai buron. Surat penetapan DPO sudah dikirim sejak 7 Juli 2009 dan sudah disebar ke seluruh Polda.
"Kita kan satu negara, apa jika ada satu kasus di KPK pihak lain tidak bisa memberi tahu," kecamnya.
Argumentasi polisi soal hal tersebut dinilai ngawur. Hal ini semakin memperkuat indikasi adanya tindakan tidak profesional polisi.
"Mereka kan bertemu dengan Anggoro, harusnya meski tidak ditangkap saat itu harusnya minimal dilacak," ucapnya.
(mad/irw)











































