"UU ini lemah, sebaiknya dicabut saja," ujar umar seusai persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2009).
Menurut Umar, dalam pasal 17 ayat 1 dan ayat 3 menyatakan, tidak bisa menindak perusahaan yang membiayai terorisme jika tidak termasuk kategori koorporasi. Pergerakan para teroris ini, lanjut Umar jelas ada korporasi yang mendanai dan memobilisasi. Sampai saat ini masih ada perusahaan yang diduga mendanai aksi terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umar mengungkapkan perusahaan berkedok ekspedisi ini sudah ada sejak 2002. Sudah dilaporkan ke Pemerintah dan pihak Kepolisian. "Tapi saya tidak ngerti Polisi tahu atau pura-pura tidak tahu," katanya.
Selain itu Umar juga melihat ketentuan pasal 5 yang memisahkan antara terorisme dengan politik keliru. "Terorisme tidak bisa dipisahkan dari motif politik," tegasnya.
Mantan jamaah Imron ini merupakan terpidana 15 tahun penjara karena didakwa terlibat sebagai perencana dalam aksi pembajakan pesawat Garuda di Thailand pada tahun 1981. Namun Umar mendapat remisi sehingga hanya dijalani hukuman sebelas tahun.
Β
Dalam Permohonannya Umar Abduh bersama dengan Haris Rusly, John Helmi Mempi dan Hartsa Mashirul HR meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 5, Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (3), Pasal 45 dalam UU aquo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
(did/gah)











































