"Laporan tidak memenuhi syarat, berkas laporan tersebut akan kita kembalikan ke ketua DPD," ujar Ketua BK DPD, Ferry Tinggogoei, saat ditemui wartawan usai menerima berkas laporan dari pimpinan DPD di lantai 3 Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2009).
Menurut Ferry, kelengkapan berkas yang dilaporkan oleh pimpinan DPD tersebut belum mumpuni. Ferry pun menjelaskan alasan-alasannya.
"Pertama, legal standing tidak jelas. Kedua, tidak disertakan pasal dalam tatib yang dinilai dilanggar oleh Farhan," terang Ferry.
Selain itu, Ferry menilai DPD terlalu gegabah dengan langsung melaporkan ke BK tanpa mengelar pertemuan dangan Farhan terlebih dahulu.
"BK DPD itu sarana demokrasi terakhir. Seharusnya pimpinan DPD menempuh jalan lobi. Setelah buntu, baru dilaporkan ke BK DPD," beber Ferry.
"Kami akan kembalikan besok pagi," tandasnya.
Ahmad Farhan Hamid merupakan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, namun para senator tidak mengakui hal tersebut. DPD menilai Farhan maju tanpa restu dari DPD.
(her/irw)











































