"Kami mendesak pimpinan DPR mengusut tuntas pelaku penghilangan ayat tembakau," kata Wakil Ketua FPAN Totok Daryanto dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2009).
Totok menilai, jika penghilangan ayat dalam UU ini tidak segera dibenahi, masalah tersebut bisa semakin menjadi-jadi. Ia menyebut penghilangan ayat sebagai modus baru kejahatan legislasi.
"Ini bukan yang pertama dan ini memunculkan dugaan kriminalisasi legislatif," keluh Totok.
Totok berharap pimpinan DPR segera melakukan tindakan tegas terkait hal ini. Sebab, kepercayaan publik terhadap wakil rakyat menjadi taruhannya.
"Harus diambil sikap tegas, apapun kenyataanya harus diklarifikasi," tandasnya.
Siang tadi Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) melaporkan tiga anggota DPR yang diduga terkait kasus korupsi ayat tembakau ke Badan Kehormatan DPR. Sama dengan FPAN, Kakar yang dimotori ICW ini meminta kasus penghilangan ayat (2) Pasal 113 dalam UU tentang Kesehatan diusut tuntas.
(van/lrn)











































