FPAN Desak DPR Usut Korupsi Ayat Tembakau

FPAN Desak DPR Usut Korupsi Ayat Tembakau

- detikNews
Senin, 19 Okt 2009 18:35 WIB
FPAN Desak DPR Usut Korupsi Ayat Tembakau
Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) mendesak pimpinan DPR mengusut tuntas kasus korupsi ayat mengenai tembakau dalam UU Kesehatan. FPAN menganggap ini preseden buruk untuk DPR.

"Kami mendesak pimpinan DPR mengusut tuntas pelaku penghilangan ayat  tembakau," kata Wakil Ketua FPAN Totok Daryanto dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2009).

Totok menilai, jika penghilangan ayat dalam UU ini tidak segera dibenahi, masalah tersebut bisa semakin menjadi-jadi. Ia menyebut penghilangan ayat sebagai modus baru kejahatan legislasi.

"Ini bukan yang pertama dan ini memunculkan dugaan kriminalisasi legislatif," keluh Totok.

Totok berharap pimpinan DPR segera melakukan tindakan tegas terkait hal ini. Sebab, kepercayaan publik terhadap wakil rakyat menjadi taruhannya.

"Harus diambil sikap tegas, apapun kenyataanya harus diklarifikasi," tandasnya.

Siang tadi Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) melaporkan tiga anggota DPR yang diduga terkait kasus korupsi ayat tembakau ke Badan Kehormatan DPR. Sama dengan FPAN, Kakar yang dimotori ICW ini meminta kasus penghilangan  ayat (2) Pasal 113 dalam UU tentang Kesehatan diusut tuntas.

(van/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads