Keinginan itu disampaikan Susrama melalui Kuasa Hukum Nyoman Wisnu pada persidangan di PN Denpasar, jalan Sudirman, Denpasar, Senin (19/10/2009). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Djumain.
Dalam eksepsinya, Susrama menolak semua dakwaan JPU karena tidak jelas dan akurat. "Kami menolak surat dakwaan jaksa setidak-tidaknya dibatalkan dan klien kami dibebaskan," kata Wisnu.
Semua terdakwa dalam persidangan mengakui bahwa memberikan keterangan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mendapatkan tekanan dari para penyidik di Polda Bali. Ada terdakwa yang mendapat perlakuan tidak manusiawi oleh polisi.
Dalam persidangan, terdakwa juga meminta agar darah yang ditemukan di karpet bawah jok mobil milik terdakwa Susrama, bercak darah pada jaket dan celana milik terdakwa Rencana serta bercak darah di daun ketela di halaman rumah terdakwa Susrama dicocokkan kembali dengan darah korban Prabangsa.
Dalam dakwaan persidangan sebelumnya, disebutkan korban Prabangsa setelah dianiaya para terdakwa di rumah Susrama di Banjar Petak, Desa Bebalang, Bangli. Mayat korban kemudian dibuang ke tengah laut melalui Pantai Belatung, Klungkung. Mayat Prabangsa ditemukan mengapung pada 16 Februari 2009.
Β
Menanggapi hal tersebut, JPU Alit Suastika menilai terdakwa mencoba membohongi sidang. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban JPU dan keterangan saksi.
(gds/djo)











































