"Kalau memang tidak benar ya dituntut saja. Dalam hal ini polisi tentunya dalam pemeriksaan ini mencari bukti. Bukan untuk menghukum atau mengadili," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Chryshnanda di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (19/10/2009).
Sebelumnya, Heri Santosa alias Bagol, Hendrikus Kia Walen alias Hendrik, dan Fransiskus Tadon Keran alias Amsi dan Eduardus alias Edo yang menjadi eksekutor Nasrudin mengaku mengalami penyiksaan. Mereka mengungkapkan fakta itu dalam persidangan di PT Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nal/iy)











































