"Bukan berarti perkara ini berhenti, tidak. Ini jalan terus," kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD), usai menghadiri perayaan HUT Bhayangkari ke 57 di Wisma Bhayangkari, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2009).
Ary telah keluar dari tahanan sejak Jumat 16 Oktober. "Kejaksaan sampai H-4 masih berikan petunjuk P19 sehingga tentunya harus kita tangguhkan daripada dia bebas demi hukum," ujar BHD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Kapolri menegaskan, meski penahanan Ary Muladi ditangguhkan, kasusnya tetap diproses. Hal yang sama juga berlaku bagi mantan wakil ketua KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, meski tak ditahan kasusnya tetap jalan.
(ddt/ndr)











































