Kapolri: Perkara Ary Muladi Jalan Terus

Isu Suap KPK

Kapolri: Perkara Ary Muladi Jalan Terus

- detikNews
Senin, 19 Okt 2009 16:55 WIB
Kapolri: Perkara Ary Muladi Jalan Terus
Jakarta - Ary Muladi tersangka kasus dugaan pemerasan dan penggelapan uang milik Direktur PT Masaro, Anggoro Widjojo telah ditangguhkan penahanannya. Namun pihak kepolisian memastikan kasusnya tetap berjalan.

"Bukan berarti perkara ini berhenti, tidak. Ini jalan terus," kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD), usai menghadiri perayaan HUT Bhayangkari ke 57 di Wisma Bhayangkari, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2009).

Ary telah keluar dari tahanan sejak Jumat 16 Oktober. "Kejaksaan sampai H-4 masih berikan petunjuk P19 sehingga tentunya harus kita tangguhkan daripada dia bebas demi hukum," ujar BHD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut BHD kepolisian dalam memberika penangguhan penahan terhadap Ary mengacu kepada UU no 8 tahun 1981 tentang pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan.

Lebih lanjut Kapolri menegaskan, meski penahanan Ary Muladi ditangguhkan, kasusnya tetap diproses. Hal yang sama juga berlaku bagi mantan wakil ketua KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, meski tak ditahan kasusnya tetap jalan.

(ddt/ndr)


Berita Terkait