"Ada uang Rp 1,5 miliar dan beberapa dokumen (disita)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy kepada wartawan, Senin (19/10/2009).
Namun uang sitaan tersebut hingga kini belum masuk dalam rekening penampungan maupun rekening negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pemeriksaan dan penyitaan sejumlah barang, tim juga rencananya akan meminta keterangan dari Dubes RI di negeri gajah putih tersebut Mohammad Hatta. Hal ini terkait dengan izin pengeluaran anggaran tahun 2008-2009 di kedutaan yang dipegang oleh kader Golkar tersebut.
Negara diduga merugi sebesar Rp 2,5 miliar dalam kasus ini. Dua tersangka sudah ditetapkan yakni Wakil Dubes Jumantoro dan Bendaharawan Suhaeni.
(nov/nrl)











































