"Kalau sesuai prosedur kita diam, tapi kalau tidak kita akan praperadilankan polisi," kata kuasa hukum Chandra-Bibit, Ahmad Rifai, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (19/10/2009).
Menurut Rifai, sikap pimpinan KPK yang memperbolehkan penyitaan bisa dimengerti. Tapi ia berharap pimpinan KPK juga mengusut laporan adanya pertemuan antara Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dan Anggoro Widjojo di Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya 4 penyidik Mabes Polri pada pukul 14.00 WIB mendatangi gedung KPK. Mereka berencana menyita sejumlah barang dan dokumen terkait kasus Chandra dan Bibit.
Namun, antara tim kuasa hukum Bibit-Chandra dan pimpinan KPK berbeda sikap dalam merespons hal ini. Pimpinan KPK setuju, sedangkan pengacara KPK menolak. Atas hal ini Rifai punya tanggapan tersendiri.
"Memangnya yang dikenai kasus siapa? Pimpinan KPK atau Pak Chandra dan Bibit," tegasnya.
(mad/nrl)











































