"Kami mengecam acara launching klub poligami yang telah diadakan di Bandung dan menolak pendirian klub poligami Global Ikhwan cabang Indonesia," kata Staf Divisi Pelayanan Hukum LBH Apik Abdul Hamim Jauzie dalam rilis kepada detikcom, Senin (19/10/2009).
Abdul mengatakan, berdasarkan pengaduan yang diterima LBH Apik selama ini, praktek poligami dinilai menimbulkan tekanan psikis, penganiayaan fisik, dan penelantaran baik istri maupun anak. Selain itu, poligami juga merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan seperti dalam UU No 7/1984 tentang Ratifikasi CEDAW (The Convention on The Elimination of Discrimination Againts Women).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Abdul meminta pemerintah mengamandemen UU No 1/1974 tentang Perkawinan.
(ken/iy)











































