"Harus ada pertanggungjawaban publik, ada kasus apa di belakang pertemuan itu? Harus ada klarifikasi," jelas pengamat kepolisian Irjen (Purn) Farouk Muhammad di Jakarta, Senin (19/10/2009).
Kalau memang pertemuan itu benar-benar terjadi, harus dijelaskan apakah itu pertemuan pribadi atau memang dalam rangka pihak kepolisian mendalami suatu kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum lagi, data KPK menunjukkan Anggoro sudah dinyatakan buron dalam kasus korupsi SKRT di Dephut pada 7 Juli 2009, yakni hari Selasa yang notabene hari kerja. Dan data ini sudah dikirimkan ke polda-polda. Sedang Susno menemui pada 10 Juli, yakni hari Jumat.
"Bisa saja saat itu Mabes Polri hendak membawa Anggoro ke Indonesia,"katanya.
Pekan lalu Mabes Polri mengakui adanya pertemuan Susno dengan Anggoro di Singapura. Polri berdalih kala itu status Anggoro adalah saksi, bukan tersangka di kepolisian meskipun telah menjadi tersangka di lembaga lain (KPK).
(ndr/nrl)










































