"Kami melaporkan 3 orang. Kami meminta ayat dikembalikan dan diusut tuntas pelakunya," kata aktivis KAKAR yang juga mantan Ketua IDI Kartono Muhammad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2009).
Menurut Kartono, tindakan anggota DPR yang berawal dari kolusi dengan pihak asing bisa berujung kasus korupsi. Oleh karena itu BK DPR harus menindak tegas.
"Ada indikasi korupsi. Kami juga akan melaporkan ke KPK dan polisi," imbuhnya.
Hadir bersama Kartono, salah satu peneliti ICW, Ratna Kusumaningsih. Ratna menjelaskan bagaimana UU Kesehatan berjalan sampai ke Sekretariat Negara.
"Kami membawa bukti draft rancangan undang-undang yang diparipurnakan. Masih ada 3 ayat," tuturnya.
RUU itu lalu dibawa ke Departemen Kesehatan untuk dicek titik komanya. Saat dikembalikan ke DPR berkurang jadi dua ayat.
"Uniknya penjelasannya masih 3 ayat. Kami nilai ini sangat tergesa-gesa. Kami menduga korupsinya ada di DPR atau di Depkes," jelasnya.
KAKAR merupakan gabungan organisasi seperti YLKI, ICW, Komnas Perlindungan Anak, Jaringan Pengendalian Tembakau, Lembaga Penanggulangan Merokok, dan Koalisi untuk Indonesia Sehat.
(gus/iy)











































