Hal itu terjadi dalam persidangan dengan terdakwa Daniel Daen Sabon di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Banten, Senin (19/10/2009).
Keempat terdakwa yakni Eduardus Ndopo Mbete, Hendrikus Kia Walen, Fransiskus Tadon Kerans, dan Heri Santoso yang diminta menjadi saksi bagi Daniel Daen, menolak memberikan kesaksian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin-poin keterangan di BAP yang dibacakan oleh jaksa menjelaskan peran setiap keempat terdakwa dalam kasus pembunuhan Nasrudin.
Tetapi keempatnya menyatakan mencabut keterangan. Saat jaksa membaca satu-persatu keterangan terdakwa di BAP, dan ditanyakan apakah tetap pada keterangannya atau mencabut, terdakwa mengatakan secara tegas mencabut.
"Saya mencabutnya Pak Hakim," kata Eduardus.
Sama seperti Eduardus, Hendrikus, Fransiskus, dan Heri juga kompak mencabut keterangan BAP. Alasan pencabutan keterangan di BAP karena terdakwa mengaku dalam tekanan saat memberikan keterangan.
Atas tindakan keempat terdakwa ini, majelis hakim meminta jaksa menghadirkan penyidik yang memeriksa keempat terdakwa itu saat pemberkasan BAP. Hakim meminta agar pengakuan terdakwa
"Tolong jaksa hadirkan penyidik di sidang," perintah hakim.
(Rez/nrl)











































