Saksi mahkota adalah terdakwa yang bersaksi bagi terdakwa lainnya. Dalam sidang dengan terdakwa Daniel Daen Sabon, 4 terdakwa lainnya, yakni Eduardus Ndopo Mbete, Hendrikus Kia Walen, Fransiskus Tadon Kerans, dan Heri Santoso diminta menjadi saksi bagi Daniel.
Namun keempatnya lagi-lagi kompak menolak bersaksi bagi Daniel di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Heri, 3 saksi mahkota lainnya yang diajukan sebagai saksi yakni Fransiskus Tadon Kerans, Hendrikus Kia Walen, dan Eduardus Ndopo Mbete juga menolak.
Alasan mereka tetap sama seperti penolakan dua sidang sebelumnya, yakni status mereka sebagai sesama terdakwa secara moral berat untuk memberikan kesaksian kepada terdakwa lainnya.
Sayang, penolakan saksi mahkota itu kembali dipertanyakan hakim.
"Kenapa menolak bersaksi lagi. Kan sudah diberi waktu untuk berpikir-bikir," kata Ketua Majelis Hakim M Asnun.
Asnun meminta keempat saksi mahkota tetap bersaksi. Alasannya, majelis hakim perlu mencari kebenaran materil sehingga perlu mendengarkan keterangan saksi mahkota.
Kuasa hukum Daniel, Juan Felix Tampubolon, tidak sependapat dengan hakim. Dia meminta jika penolakan saksi mahkota untuk bersaksi dihormati, dan tidak dipaksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Kami meminta permintaan saksi diperhatikan," kata Juan Felix
Juan Felix beralasan, seperti yang disebut dalam Pasal 168 KUHAP seseorang boleh menolak untuk menjadi saksi.
Atas penolakan ini, Majelis Hakim pun memutuskan agar jaksa membacakan saja keterangan saksi yang pernah diberikan terdakwa pada saat pemberkasan BAP. Keterangan itu akan diverifikasi kepada saksi di persidangan. (Rez/nrl)











































