Pembunuh Harimau Cuma Divonis 1 Tahun, BBKSDA Riau Banding

Pembunuh Harimau Cuma Divonis 1 Tahun, BBKSDA Riau Banding

- detikNews
Senin, 19 Okt 2009 13:50 WIB
Pekanbaru - Dua terdakwa pembunuh 3 ekor harimau sumatera hanya divonis 1 tahun penjara. Atas putusan itu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan upaya banding.

Upaya hukum itu disampaikan, Kepala BBKSDA Riau, Trisnu Danisworo kepada detikcom, Senin (19/10/2009) di Pekanbaru. Menurutnya, vonis tersebut sangat ringan. Meskipun di satu sisi dia juga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap upaya penegakan hukum dalam kasus ini.

"Kejahatan terhadap satwa dilindungi merupakan kejahatan di bidang kehutanan yang serius, oleh karena itu upaya para penegak hukum dalam menegakkan hukum terhadap kasus ini patut diacungi jempol," kata Danisworo.

Danisworo khawatir hukuman tersebut tidak memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa, baik di Provinsi Riau maupun di wilayah lainnya.

Sidang putusan pembunuhan 3 ekor harimau dengan terdakwa M. Ajad bin Abdullah dan Mistar bin Ajad, dilakukan 8 Oktober 2009 di PN Tembilahan. Keduanya yang tidak lain bapak dan anak itu hanya divonisย  satu tahun dengan denda Rp 2 juta.

Ketua Mejelis Hakim PN Tembilahan, Wasdi Permana, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja menangkap dan melukai harimau, dan sengaja memperniagakan dan menyimpan tengkorak dan kulit harimau sumatera. Majelis hakim menjerat kedua tersangka dengan undang-undang No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pasal 40 ayat 2.

"Hukuman ini jauh lebih ringan dari rencana tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Hendri Antoro, yaitu 3 tahun penjara dan denda Rp 3 juta kepada keduanya," kata Danisworo.

Karena itu, lanjut Danisworo, BBKSDA Riau selaku penyidik dalam kasus ini akan melakukan upaya banding lewat JPU yang menangani kasus ini. Dia berharap, upaya hukum itu akan memberikan putusan hukuman yang memadai sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku.

"Sehingga menimbulkan efek jera dan mengurangi laju perburuan dan perdagangan ilegal harimau," katanya.

Hal senada disampaikan Lusman Pasaribu, Kasubdit Penyidikan dan Perlindungan Hutan Wilayah I, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA). Menurutnya, hukuman yang minimal menunjukkan bahwa aparat penegak hukum belum sepenuhnya memberikan dukungan secara optimal terhadap upaya perlindungan satwa dilindungi. Dia khawatir hal ini menjadi preseden buruk.

"Kami berharap di masa yang akan datang aparat penegak hukum dapat memberikan dukungan yang lebih besar terhadap upaya perlindungan satwa dilindungi," ungkap Lusman.

(cha/djo)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads