"Sidang dilanjutkan Rabu 28 Oktober 2009 untuk membacakan putusan," kata ketua majelis hakim Ida Bagus D.Y. di Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (19/10/2009).
Sebelumnya, sidang kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 milyar lebih itu digelar dengan agenda pembacaan Replik dari pihak terdakwa. Dalam Repliknya Yohanes mempertanyakan status penahanannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara tiba-tiba berselang lebih 2 jam, ketika saya sedang berkemas dan menyalami sesama tahanan untuk berpamitan, dikatakan telah terjadi kesalahan ketik atas surat tersebut," paparnya.
Keadaan tersebut, lanjut Yohanes, sungguh tidak dimengerti dirinya. Menurutnya instansi negara seperti kejaksaan tidak mungkin dapat melakukan kesalahan ketik.
"Saya meras dipermainkan dan diperlakukan diskriminatif oleh Kejaksaan," ungkapnya.
Hal tersebut dirasakannya karena sebelumnya dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama telah dialihkan statusnya pada 15 April 2009. Mereka yakni mantan Dirjen AHU di Depkum HAM Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga.
"Tak ada yang dapat saya lakukan selain merenungi nasib sembari bertanya, 'masihkah ada keadilan di Republik tercinta ini?'" pungkasnya.
Yohanes sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pidana penjara selama 5 tahun. Dirinya dikenai dakwaan alternatif dengan pasal 12 huruf e UU no.31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(nov/ken)











































