Haryono: Kalau Perlu Kita Antar ke Mabes Polri

Penyitaan Barang dari KPK

Haryono: Kalau Perlu Kita Antar ke Mabes Polri

- detikNews
Senin, 19 Okt 2009 11:03 WIB
Haryono: Kalau Perlu Kita Antar ke Mabes Polri
Jakarta - Mabes Polri berencana menyita sejumlah barang bukti terkait status tersangka Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika diperlukan, lembaga antikorupsi itu pun siap mengantarkan barang-barang itu ke Mabes Polri.

"Barang-barng itu bisa dia yang datang ke sini, atau kalau perlu kita yang mengantar ke Mabes Polri," kata Wakil Ketua KPK bidang pencegahan Haryono Umar.

Hal itu disampaikan Haryono saat mengantarkan Menteri Perindustrian Fahmi Idris usai melaporkan kekayaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Haryono ini agak berbeda dengan pendirian kuasa hukum Chandra dan Bibit, Ahmad Rifai. Menurut Ahmad, untuk dapat menyita sejumlah barang dari KPK, polisi harus memenuhi sejumlah syarat seperti surat dari pengadilan negeri setempat dan dapat menunjukkan pasal yang dijadikan dasar penyitaan tersebut.

Seandainya perkara yang diajukan berbeda dari pasal penyalahgunaan wewenang, kuasa hukum akan menolak itu.

Ada 36 barang yang rencananya akan disita oleh penyidik Mabes. Di antaranya adalah buku registrasi tamu, surat panggilan terkait kasus Ary Muladi dan panggilan lainnya.

(ken/iy)


Berita Terkait