"Kalau kami, menginginkan pasal-pasal itu diabaikan, mengingat pemerintahan memerlukan kritik. Pasal pencemaran nama baik hanya membuat takut masyarakat," jelas Komisioner Komnas HAM, Yosep Adi melalui telepon, Senin (19/10/2009).
Pria yang akrab disapa Stanley ini memberi contoh, kejadian yang terjadi dalam waktu dekat, terkait penetapan tersangka pada 2 aktivis ICW yang mengungkapkan soal dugaan penyimpangan di Kejagung, yakni Illian Deta Sari dan Emerson Yuntho, serta Koordinator Kontras Usman Hamid yang dituduh mencemarkan nama baik Muchdi Pr.
"Padahal SBY pernah memanggil Jaksa Agung dan Kapolri agar terkait masalah publik didahulukan, ketimbang pencemaran nama baik. Tapi sekarang komitmennya ini seperti apa?" terangnya.
Semestinya bila lontaran tudingan disampaikan NGO atau LSM terkait kinerja lembaga penegak hukum ataupun penegakan HAM, mestinya disikapi dengan instrospeksi.
"Jangan sampai pasal-pasal itu menjadi upaya pembungkaman. Dan penegak hukum jangan berlebihan," tambahnya.
Namun diakuinya, semuanya bergantung pada political will pemerintah. "Kita sudah meminta waktu untuk bertemu dengan presiden," tutupnya.
(ndr/iy)











































