"Mengenai rekonstruksi tadi, kita tidak bisa bilang ada kejanggalan. Karena apa yang dilakukan tadi sesuai dengan BAP tiga tersangka," ujar pengacara Asrurdin di Jalan Semanggi II, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang, Minggu (18/10/2009).
Asrurdin adalah kuasa hukum dari tiga tersangka Sonny Jayadi, Afham Ramadhan, dan Fajar Firdaus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asrurdin juga membantah jika Afham dan Fajar diisukan tertembak kakinya oleh polisi. Kedua orang ini saat turun dari mobil memang terlihat sedikit pincang.
"Afham dan Fajar terlihat pincang karena kedua kakinya diborgol jadi langkah kakinya berat," jelasnya.
Ketiga orang tersebut kini akan kembali mendekam di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Mereka dikenakan pasal 13 UU Terorisme dengan tuduhan menyembunyikan teroris.
Sementara itu, Kadiv Puslabfor Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Amri Kamil mengatakan ada beberapa barang bukti yang juga dibawa saat proses rekonstruksi. Di antaranya adalah sejumlah granat yang sempat dilempar ke arah Densus 88.
(mok/amd)











































