"Penyitaan untuk tindak pidana apa itu harus jelas. Harus disidik dulu, dan pasal yang disangkakan harus jelas di situ," kata salah satu pengacara Bibit dan Chandra, Ahmad Rifai di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (16/10/2009).
Seperti yang diketahui, 2 pimpinan KPK tersebut disangkakan pasal penyalahgunaan wewenang oleh polisi. Sedangkan oleh KPK, penyitaan itu dinilai untuk kasus suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
boleh sita terkait dugaan suap," tegasnya.
Rifai mengacu kepada pasal 34 ayat 2 KUHAP. Di situ dijelaskan, dalam hal penyidik melakukan penggeledahan, penyidik tidak boleh menyita surat yang tidak berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan.
"Penyidikan belum sampai dugaan suap," tegasnya.
Bukan hanya itu, penyitaan juga harus disertai dengan surat dari pengadilan. Daftar barang yang akan diambil terlebih dahulu diajukan dalam persidangan.
Namun, KPK juga masih bisa menolak itu jika dianggap tak sesuai dengan perkara. Bahkan, lanjut Rifai, pengadilan diperbolehkan menolak permohonan itu.
Ada 36 barang yang rencananya akan disita oleh penyidik Mabes. Di antaranya adalah buku registrasi tamu, surat panggilan terkait kasus Ary Muladi dan panggilan lainnya.
(mok/ape)










































