"Kita menyiapkan bukti untuk menolak kesaksian Rhani," ujar salah satu kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir kepada detikcom, Jumat (16/10/2009).
Menurut Ari, kuasa hukum menolak Rhani dijadikan saksi dalam persidangan. Hal ini lantaran Rhani dinilai telah berbohong soal hubungannya dengan Antasari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari menjelaskan, apabila hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum, maka timnya siap mempolisikan Rhani. Rhani akan dilaporkan karena telah memberikan keterangan palsu.
"Kita akan tuntut pidana karena keterangan saksi palsu. Ancamannya, di atas 5 tahun," tegasnya.
(ape/ape)











































