Perlu Dibentuk UU Perlindungan Aktivis

Aktivis ICW Jadi Tersangka

Perlu Dibentuk UU Perlindungan Aktivis

- detikNews
Sabtu, 17 Okt 2009 01:30 WIB
Perlu Dibentuk UU Perlindungan Aktivis
Jakarta - Penetapan dua aktivis ICW yang dijadikan tersangka pencemaran nama baik oleh polisi dinilai salah kaprah. Muncul wacana agar dibentuk UU Perlindungan bagi aktifis LSM.

"Ke depan perlu segera disusun RUU Perlindungan bagi aktivis HAM & antikorupsi agar mereka tak mudah dikriminalisasi," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifuddin kepada detikcom, Jumat (16/10/2009).

Lukman menjelaskan, dirinya prihatin dengan langkah polisi yang menjadikan Emerson Yuntho dan Illian Deta Sari sebagai tersangka. Menurut politisi dari PPP ini, kasus tersebut tidak perlu terjadi karena akan menyurutkan upaya pemberantasan korupsi dan penegakan HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polri jangan sampai terseret ke dalam 'battle-field' yang dikendalikan
koruptor," imbuhnya.

Oleh karenanya, Lukman menyarankan agar para aktivis LSM segera menyiapkan usulan dratf RUU tersebut kepada DPR. "Teman-teman LSM harus proaktif siapkan draft RUU tersebut," jelasnya.

Dua aktivis ICW Emerson Yuntho dan Illian Deta Arta Sari ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atau fitnah. Keduanya disangkakan Pasal 311 dan 316 KUHP oleh penyidik Polri.

Kasus ini berawal saat Kejagung melaporkan kasus pencemaran nama baik pada 7 Januari 2009 atas sebuah berita di harian Rakyat Merdeka. Pemberitaan tersebut membahas persoalan pengelolaan uang pengembalian kasus korupsi yang ditangani kejaksaan. ICW sendiri menggunakan data resmi Audit BPK.

(ape/ape)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads