Demikian jawab Mensesneg Hatta Radjasa ditanya kemungkian adanya jabatan wakil menteri di kabinet baru SBY. Ini disampaikannya di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/10/2009).
"Di dalam salah satu pasal UU-nya disebutkan presiden berwenang angkat
wakil menteri," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
presiden selaku kepala pemerintahan.
Namun, tentu saja tidak semua pos di dalam kabinet memerlukan seorang wakil menteri. Pos kementerian dan departemen adalah yang mempunyai cakupan tugas luas dan kompleksitas masalah yang tinggi.
"Mungkin Diknas (Departemen Pendidikan Nasional), itu saya lihat besar sekali. Lalu perdagangan yang amat kompleks. Itu sekedar dugaan saya ya," jelas Hatta.
Presiden SBY menyatakan mengambil batas maksimal jumlah kementerian dan departemen, yakni 34 pos dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB). Tapi beberapa pos nanti yang akan diberi tambahan tugas terkait sasaran dan taget capaian yang lebih tinggi dari seniornya.
(lh/ape)










































