Tugas Lebih Berat, Banyak Wakil Menteri di KIB II?

Tugas Lebih Berat, Banyak Wakil Menteri di KIB II?

- detikNews
Jumat, 16 Okt 2009 20:18 WIB
Tugas Lebih Berat, Banyak Wakil Menteri di KIB II?
Jakarta - Terkait penambahan beban kerjanya kelak, maka departemen lain bisa saja meniru departemen luar negeri yang mengangkat wakil menteri. Posisi ini bahkan diniscayakan di dalam aturan UU Kementerian Negara.

Demikian jawab Mensesneg Hatta Radjasa ditanya kemungkian adanya jabatan wakil menteri di kabinet baru SBY. Ini disampaikannya di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/10/2009).

"Di dalam salah satu pasal UU-nya disebutkan presiden berwenang angkat
wakil menteri," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetapi pembagian peran dan tugas antara menteri dengan wakilnya tidak diatur dalam UU Kementerian Negara. Maka urusan itu menjadi kewenangan
presiden selaku kepala pemerintahan.

Namun, tentu saja tidak semua pos di dalam kabinet memerlukan seorang wakil menteri. Pos kementerian dan departemen adalah yang mempunyai cakupan tugas luas dan kompleksitas masalah yang tinggi.

"Mungkin Diknas (Departemen Pendidikan Nasional), itu saya lihat besar sekali. Lalu perdagangan yang amat kompleks. Itu sekedar dugaan saya ya," jelas Hatta.

Presiden SBY menyatakan mengambil batas maksimal jumlah kementerian dan departemen, yakni 34 pos dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB). Tapi beberapa pos nanti yang akan diberi tambahan tugas terkait sasaran dan taget capaian yang lebih tinggi dari seniornya.
(lh/ape)


Berita Terkait