Penahanan Ditangguhkan, Ary Muladi Dibebaskan

Isu Suap KPK

Penahanan Ditangguhkan, Ary Muladi Dibebaskan

- detikNews
Jumat, 16 Okt 2009 18:08 WIB
Jakarta - Ary Muladi dibebaskan Mabes Polri. Tersangka kasus penipuan dan penggelapan dalam dugaan suap buron KPK Anggoro Widjojo ini ditangguhkan penahanannya.

"Tadi dijemput keluarga," jelas pengacara Ary, Sugeng Teguh Santoso melalui telepon, Jumat (16/10/2009).

Dia menjelaskan, penyidik Bareskrim Polri melakukan penangguhan penahanan dengan surat perintah penangguhan penahanan No Pol SP-HAN/01A/X/2009/Pidkor dan WCC tertanggal 16 Oktober.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dikeluarkan oleh Direktur III Pidkor Mabes Polri Brigjen Pol Yovianus," jelas Sugeng.

Memang, lanjut Sugeng, masa penahanan Ary akan berakhir pada 17 Oktober 2009. "Berdasarkan informasi berkas perkara masih dilengkapi penyidik dan belum dikirim ke Kejagung," tutupnya.

(ndr/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads