"Tadi dijemput keluarga," jelas pengacara Ary, Sugeng Teguh Santoso melalui telepon, Jumat (16/10/2009).
Dia menjelaskan, penyidik Bareskrim Polri melakukan penangguhan penahanan dengan surat perintah penangguhan penahanan No Pol SP-HAN/01A/X/2009/Pidkor dan WCC tertanggal 16 Oktober.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang, lanjut Sugeng, masa penahanan Ary akan berakhir pada 17 Oktober 2009. "Berdasarkan informasi berkas perkara masih dilengkapi penyidik dan belum dikirim ke Kejagung," tutupnya.
(ndr/iy)











































