Polri: Polisi Bisa Lakukan Penyitaan

Bibit dan Chandra Tersangka

Polri: Polisi Bisa Lakukan Penyitaan

- detikNews
Jumat, 16 Okt 2009 17:58 WIB
Polri: Polisi Bisa Lakukan Penyitaan
Jakarta - Polri berencana menyita sejumlah barang bukti terkait kasus penetapan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Sejumlah daftar barang bukti sudah diminta. Polisi pun menyatakan berhak melakukan hal itu.

"Ya boleh saja," kata Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Sulistyo Ishak, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2009).

Namun Sulistyo mengaku pihaknya belum bisa mendapatkan informasi apakah tim penyidik sudah bergerak atau belum.

"Saya belum dengar," jelas Sulistyo.

Sebelumnya pengacara KPK, Bambang Widjojanto menyebutkan bila pihak kepolisian akan melakukan penyitaan 36 barang bukti. Antara lain buku tamu, notulen rapat, CCTV, dan laptop.

(ndr/iy)


Berita Terkait