"Ya boleh saja," kata Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Sulistyo Ishak, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2009).
Namun Sulistyo mengaku pihaknya belum bisa mendapatkan informasi apakah tim penyidik sudah bergerak atau belum.
"Saya belum dengar," jelas Sulistyo.
Sebelumnya pengacara KPK, Bambang Widjojanto menyebutkan bila pihak kepolisian akan melakukan penyitaan 36 barang bukti. Antara lain buku tamu, notulen rapat, CCTV, dan laptop.
(ndr/iy)











































