7 Pengadilan Tipikor di Provinsi Segera Dibentuk

UU Pengadilan Tipikor

7 Pengadilan Tipikor di Provinsi Segera Dibentuk

- detikNews
Jumat, 16 Okt 2009 16:34 WIB
7 Pengadilan Tipikor di Provinsi Segera Dibentuk
Jakarta - Pengadilan Tipikor rencananya akan ada di masing-masing provinsi menyusul disahkannya UU Pengadilan Tipikor. Untuk tahap pertama, MA akan membentuk 7 Pengadilan Tipikor terlebih dahulu.

"KPK akan melakukan penuntutan di tempat yang sebentar lagi akan dipersiapkan MA bagaimana KPK bersidang di Pengadilan Tipikor. Ternyata rencananya akan dibentuk 7 dulu," kata Ketua Pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean usai bertemu Ketua MA di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (16/10/2009).

Tumpak mengatakan, KPK nantinya akan bekerjasama dengan Jaksa Agung bagaimana agar JPU dari KPK bisa mendapatkan fasilitas atau kantor di tingkat provinsi untuk sementara.

"KPK menyiapkan diri untuk penuntutan. Kita juga berencana untuk menambah JPU KPK. Masih perlu personel yang banyak. Karena sekarang masih sangat minim," jelasnya.

"Kita lihat saja berapa yang diberikan. Kita manfaatkan secara maksimal," pungkasnya.

(gus/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads