(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus kawanan pelaku kejahatan gembos ban. Pelaku yang berjumlah 6 orang ini telah merampas sedikitnya 80 unit laptop.
"Pelaku ada enam orang. Modus kejahatan yang mereka lakukan adalah dengan menggembosi ban," kata Kasat Resmob AKBP Ahmad Rivai kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jaksel, Jum'at (16/10/2009).
Keenam pelaku yakni Zaenudin alias Bayu (39), Sulaeman (31) alias Eman, Rizki (37) alias Aceng, Samargondi (34) alias Odi, Agun Narto (20) dan Apriyanto (20) alias Bento. Keenam tersangka ditangkap di Bogor, Jaktim dan Jaksel pada Kamis (15/10) sore.
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memasang ranjau paku di
tempat-tempat tertentu. Sebelumnya, pelaku mencari sasaran empuk yang akan dijadikan target kejahatannya.
Tersangka biasanya melakukan operasinya pada jam-jam kerja. "Dari pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB," kata Iriawan.
Tersangka melakukan penggembosan ban mobil milik korban dengan cara memasang paku di ujung sepatu. Di perempatan lampu merah, tersangka menancapkan paku tersebut di mobil yang sudah terpasang di sepatu pelaku.
"Saat korban berhenti dan pengemudi berusaha menepi untuk memperbaiki mobil, pelaku mengambil barang korban," Sambung Iriawan.
Komplotan ini, kata Iriawan, telah melakukan aksinya sejak tahun 2007. Sedikitnya 80 laptop, puluhan handphone dan uang tunai sebesar Rp 8 juta berhasil dirampas pelaku.
"Tapi yang baru bisa kita sita hanya 6 buah laptop dan 5 handphone. Sisanya akan kita coba cari, karena sudah dijual oleh pelaku," ungkap Iriawan.
Dari hasil kejahatannya, pelaku kemudian menjual barang curian kepada seorang penadah bernama Yulian Nur Cahyo alias Aan di Manggarai. Satu unit laptop dihargai Rp 3 juta sampai Rp 5 juta.
"Tergantung kondisinya. Kita cuma dapat untung Rp 300 ribu," kata Aan.
Beberapa kawasan yang menjadi tempat beraksi kawanan ini yakni Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Bekasi. Biasanya, pelaku beraksi di lokasi-lokasi yang rawan macet atau lampu merah.
Kini, keenam pelaku mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Iriawan mengimbau kepada masyarakat agar mencurigai apabila ban kiri bagian belakang kempes. "Itu perlu dicurigai. Hal itu dilakukan agar memudahkan pelaku membuka pintu mobil," pungkas Iriawan.
(mei/lrn)











































