MA Bentuk Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc

UU Pengadilan Tipikor

MA Bentuk Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc

- detikNews
Jumat, 16 Okt 2009 15:43 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat setelah UU Pengadilan Tipikor disahkan. Untuk memenuhi kebutuhan hakim ad hoc, MA telah membentuk panitia seleksi (pansel).

"Kita sudah membentuk pansel hakim ad hoc," ujar Ketua MA, Harifin Tumpa di Gedung MA, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Jumat (16/10/2009).

Harifin menjelaskan, pansel tersebut akan diisi oleh unsur MA dan dari masyarakat. Nama Indriyanto Seno Aji dan Bambang Widjoyanto masuk sebagai unsur dari masyarakat.

"Panitianya diketuai oleh pak Joko (Sarwoko)," jelas Harifin.

Mengenai proses seleksi, menurut Harifin, pihaknya akan segera membuat peraturan MA. Untuk awal, MA berencana akan mencari hakim-hakim yang akan ditempatkan di 7 provinsi.

7 Provinsi tersebut adalah, Jakarta, Sumut, Sumsel, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

"Setiap pengadilan ada 4 hakim ad hoc," tegasnya.

(mok/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads