"Tidak ada rekaman video. Hanya menghidupkan HP," kata pengacara Jimmy Simanjuntak kepada detikcom, Jumat (16/10/2009).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Cirus Sinaga mengungkap kisah-kasih Antasari dan Rhani di kamar 803 secara vulgar. Secara detail aktivitas seksual keduanya dibeberkan dengan terbuka dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan itu, JPU Cirus Sinaga juga menyatakan Nasrudin meminta Rhani menghidupkan telepon selulernya saat bertemu dengan Antasari agar bisa mengetahui kegiatan keduanya.
Antasari membantah kisah syur di kamar 803 seperti kesaksian Rhani. Menurutnya kisah yang diduga menjadi motif Antasari terlibat pembunuhan Nasrudin itu tidak relevan, penuh rekayasa, dan tidak didukung bukti yang kuat.
(gus/iy)











































