Polisi Bisa Bebaskan Ary Muladi Jika Masa Penahanannya Habis

Isu Suap KPK

Polisi Bisa Bebaskan Ary Muladi Jika Masa Penahanannya Habis

- detikNews
Jumat, 16 Okt 2009 15:24 WIB
Jakarta - Masa penahanan Ary Muladi akan habis pada Sabtu 17 Oktober. Hingga kini, belum juga ada perpanjangan penahanan. Polisi mengaku bisa saja membebaskan Ary, namun proses hukumnya tetap berjalan

"Kalau dianggap sudah habis, ya nanti dibebaskan. Tetapi bukan berarti kasus dibubarkan, kasus tetap berjalan," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Sulistyo Ishak, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2009).

Menurut Sulistyo, Ary bisa saja dikeluarkan dari tahanan namun proses hukum yang melibatkan Ary tetap berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan masa penahanan kliennya akan berakhir besok. Hal itu dikarenakan ketentuan hukum acara pidana terkait pasal yang dikenakan kepada Ary hanya memperbolehkan masa penahanan selama 60 hari dan tidak bisa diperpanjang kembali.

"Sangkaannya itu kan pasal 372, 378 dan 263 KUHP dimana menurut KUHAP batas penahanannya untuk sangkaan pasal tersebut 60 hari jadi besok hari terakhirnya," ujar Pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, di Mabes Polri.

(ddt/ndr)


Berita Terkait