"Kalau dianggap sudah habis, ya nanti dibebaskan. Tetapi bukan berarti kasus dibubarkan, kasus tetap berjalan," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Sulistyo Ishak, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2009).
Menurut Sulistyo, Ary bisa saja dikeluarkan dari tahanan namun proses hukum yang melibatkan Ary tetap berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangkaannya itu kan pasal 372, 378 dan 263 KUHP dimana menurut KUHAP batas penahanannya untuk sangkaan pasal tersebut 60 hari jadi besok hari terakhirnya," ujar Pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, di Mabes Polri.
(ddt/ndr)











































