Pengamat Tuding BAP Diubah & Penuh Rekayasa

Bibit & Chandra Tersangka

Pengamat Tuding BAP Diubah & Penuh Rekayasa

- detikNews
Jumat, 16 Okt 2009 15:12 WIB
Pengamat Tuding BAP Diubah & Penuh Rekayasa
Jakarta - Tudingan tidak sedap kembali terarah ke kepolisian terkait kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Polisi dinilai memaksakan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) Bibit dan Chandra. BAP diubah dan direkayasa.

"Secara hukum seharusnya hal demikian tidak boleh dilakukan polisi, polisi tidak berhak mengubah BAP Bibit dan Chandra," ujar Praktisi Hukum, Ikhsan Abdullah dalam dialog di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (16/10/2009).

Menurut Ikhsan, langkah Polri ini justru menimbulkan keraguan publik. Polisi seharusnya lebih transparan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya jangan diubah BAP-nya. Berati ada rekayasa dalam BAP, yang penting harus dijerat Bibit dan Candra," ungkap Ikhsan

Seharusnya Kejagung diajak koordinasi dalam hal ini. "Diserahkan kepada Kejaksaan, dalam KUHP BAP itu hak tersangka saat mengalami tekanan, bukan polisi," lanjutnya.

Kini penyelesaiannya, Kejagung harus jeli melihat BAP tersebut. Mengingat BAP adalah fakta tersangka.

"Agar tidak menjadi polemik biarkan Kejagung yang meneruskan ke pengadilan atau membawa ke polisi untuk diperbaiki. Kalau tidak memenuhi, jaksa harus mengembalikan ke polisi," tandasnya.

(van/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads