"Secara hukum seharusnya hal demikian tidak boleh dilakukan polisi, polisi tidak berhak mengubah BAP Bibit dan Chandra," ujar Praktisi Hukum, Ikhsan Abdullah dalam dialog di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (16/10/2009).
Menurut Ikhsan, langkah Polri ini justru menimbulkan keraguan publik. Polisi seharusnya lebih transparan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya Kejagung diajak koordinasi dalam hal ini. "Diserahkan kepada Kejaksaan, dalam KUHP BAP itu hak tersangka saat mengalami tekanan, bukan polisi," lanjutnya.
Kini penyelesaiannya, Kejagung harus jeli melihat BAP tersebut. Mengingat BAP adalah fakta tersangka.
"Agar tidak menjadi polemik biarkan Kejagung yang meneruskan ke pengadilan atau membawa ke polisi untuk diperbaiki. Kalau tidak memenuhi, jaksa harus mengembalikan ke polisi," tandasnya.
(van/ndr)











































