"Kami akan melaporkan sebagai hal pidana ke Mabes Polri dalam penghilangan ayat ini. Kami menduga Depkes terlibat dalam konspirasi ini. Tegasnya dapat titik terang siapa pelaku dan termasuk Depkes terlibat dalam kasus ini," ujar anggota KAKAR yang juga Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi
Hal ini dikatakan dia dalam jumpa pers di kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Jl. Kalibata IV, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2009). KAKAR adalah gabungan dari ICW, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Komnas Perlindungan Anak.
Dalam laporan tersebut nantinya, kata Tulus, yang diadukan adalah personal dan institusional yang terlibat dalam hilangnya ayat tersebut.
"Hilangnya ayat ini adalah kesengajaan dan konspirasi tingkat tinggi. Cara semacam ini adalah cara preman jalanan karena menghilangkan ayat adalah cara preman, karena kita dianggap bodoh," kecam dia.
Menurut Tulus, meski nantinya ayat 2 pasal 113 tidak dihilangkan, itu tidak menutup proses pidana yang dilaporkan berhenti.
"Proses pidana tidak boleh berhenti. Pelakunya harus diusut secara pidana, proses pengembalian ayat tidak menghapuskan tanggung jawab pidana," jelasnya.
Sementara itu, advokat dari KAKAR, David M.L Tobing memastikan pelaporan ke Mabes Polri akan dilakukan pada hari Selasa 20 Oktober atau Rabu 21 Oktober mendatang.
"Kami juga telah mendengar ada beberapa pihak yang mau bersaksi. Kita harapkan pihak tersebut mau memberikan kesaksian dan kita masukkan ke perlindungan saksi," pungkasnya.
(fiq/lrn)











































