"Saya sudah tahu kabar meninggalnya (Susanto Liem) dari orang-orang, makanya saya bilang innalillahi wa'innailaihi rajiun," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy usai salat Jumat di Masjid Baitul Adli Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (16/10/2009).
Menurut Marwan, kasus yang melibatkan Susanto Liem sudah lama dihentikan (SP3). Atas penghentian kasus tersebut maka Susanto Liem pun bukan lagi buron Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susanto Liem sendiri sebelumnya dikatakan Kejagung berstatus sebagai buron dan diduga menetap di Singapura. Susanto Liem merupakan paman dari Dirut PT CGN Eddyson yang mengaku di persidangan mengajukan kredit atas suruhan Susanto.
Eddyson selaku direktur utama sudah disidangkan. Selain Eddyson, Diman Ponijan selaku Direktur dan Saipul Anwar selaku Komisaris Utama PT CGN juga diganjar hukuman delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 160 miliar.
Sedangkan jajaran direksi Bank Mandiri atas kasus ini telah divonis 10 tahun penjara. Mereka adalah mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe dan dua anak buahnya yakni I Wayan Pugeg, dan M Sholeh Tasripan.
PT CGN adalah pembeli sekaligus debitor Bank Mandiri senilai Rp 160 miliar untuk membeli kredit PT Tahta Medan (Hotel Tahta Medan) dari PT Tri Manunggal Mandiri Persada (TMMP) yang diketahui berafiliasi dengan Media Group. Ketika itu, PT TMMP milik Surya Paloh membeli Hotel Tiara Medan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 97,8 miliar. Surya Paloh tidak memenuhi panggilan Kejagung saat dimintai keterangan.
(nov/nrl)