"Itu kesalahan penulisan dari Indonesia Corruption Watch jadi international coroption word," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (16/10/2009).
Dia meminta agar salah tulis nama itu tidak perlu dibesar-besarkan. "Ini jadi catatan ke depan, kita tidak ingin surat menyurat penyidikan salah," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menepis anggapan bila upaya penetepan tersangka pada 2 aktivis ICW Emerson Yuntho dan Illian Deta Sari ini, sebagai bagian pelemahan dari pemberantasan korupsi.
"Kita sepakat bahwa korupsi harus diberantas, dan kita tetap bekerjasama dengan Kejagung dan KPK," terangnya.
Selain itu, hingga kini sudah ada beberapa orang yang dimintai keterangan sebagai saksi, terkait kasus laporan dari Kejagung atas berita di media cetak terkait dana Rp 7 triliun.
"Khusus ICW belum bisa dimintai keterangan. Yang sudah dimintai baik dari pelapor maupun pihak terkait. Sesuai dengan pengacara ICW Nurkholis Hidayat, bahwa yang bersangkutan belum bisa hadir. Tapi tidak masalah, karena dalam proses penyidikan tidak hadir dalam panggilan pertama bisa pemanggilan berikutnya," jelasnya.
Apakah akan ada pemanggilan paksa bila pada pemanggilan kedua juga tidak datang? "Saya kira mereka yang paham hukum akan menghormati proses hukum, tidak perlu dijemput paksa," tutupnya.
(ndr/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini