Berkas Ary Muladi Harus P21 Hari Ini

Isu Suap KPK

Berkas Ary Muladi Harus P21 Hari Ini

- detikNews
Jumat, 16 Okt 2009 11:51 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas Ary Muladi dengan memberikan petunjuk jaksa (P19) untuk dilengkapi. Oleh karena itu penyidik Bareskrim harus segera mengirimkan berkas dan dinyatakan P21 hari ini. Jika tidak maka Ary Muladi dapat bebas demi hukum.

"Sangkaannya itu kan pasal 372, 378 dan 263 KUHP dimana menurut KUHAP batas penahanannya untuk sangkaan pasal tersebut 60 hari jadi besok hari terakhirnya," ujar Pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2009).

Menurut Sugeng informasi yang diperolehnya hingga Senin kemarin berkas Ary masih di tangan penyidik. Dia belum mendapat keterangan dari penyidik terkait pelimpahan kembali berkas kliennya ke Kejaksaan Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum tahu apakah penyidik sudah melangkapi atau belum, oleh karena itu saya mau ketemu Pak Direktur III. Mau menanyakan sudah dikirim ke kejaksaan atau belum," kata pria berkacamata tersebut.

Sementara itu terkait pernyataan pihak Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang menyatakan tidak mengenal Ary Muladi, Sugeng enggan menjawab dengan tegas.

"Itu tugasnya penyidik, untuk membuat terang suatu sangkaan tindak pidana," tandasnya.

(ddt/ndr)


Berita Terkait