"Sangkaannya itu kan pasal 372, 378 dan 263 KUHP dimana menurut KUHAP batas penahanannya untuk sangkaan pasal tersebut 60 hari jadi besok hari terakhirnya," ujar Pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2009).
Menurut Sugeng informasi yang diperolehnya hingga Senin kemarin berkas Ary masih di tangan penyidik. Dia belum mendapat keterangan dari penyidik terkait pelimpahan kembali berkas kliennya ke Kejaksaan Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu terkait pernyataan pihak Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang menyatakan tidak mengenal Ary Muladi, Sugeng enggan menjawab dengan tegas.
"Itu tugasnya penyidik, untuk membuat terang suatu sangkaan tindak pidana," tandasnya.
(ddt/ndr)











































