"Bangunan yang absurd dan dasar hukumnya sudah dibatalkan oleh MA maka pelantikan DPR tidak punya legitimasi hukum," kata praktisi hukum Ikhsan Abdullah.
Hal ini disampaikan Ikhsan dalam dialog bertajuk 'Calon Anggota DPR Menggugat Pemilu' di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (16/10/2009).
Harun membeberkan penilaiannya. Menurutnya, sudah jelas MA membatalkan pasal 205 (4) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu, namun demikian KPU tidak menaatinya.
"Yang terjadi yang lalu bertabrakan antara MA dengan MK yang orbitnya sudah jelas namun mencoba bertubrukan. MA sengaja menguji UU 10 Tahun 2008 dan membatalkan salah satu pasalnya," ujar Ikhsan.
Selain itu, imbuh Ikhsan, putusan MA juga meminta KPU merevisi teknik
penghitungan kursi. Namun kembali KPU mengabaikannya.
"MA juga meminta KPU merevisi peraturan KPU No 15 Tahun 2009. Namun KPU malah menafsirkan sendiri dan tetap melantik anggota DPR berdasar putusan MK," keluh Ikhsan.
Alhasil 115 caleg korban putusan MK menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana pun sudah digelar Kamis (15/10/2009) kemarin. Namun KPU tidak hadir.
"Kemarin sidang pertama di PN pusat KPU tidak hadir, akan dilanjutkan 22 Oktober 2009," kata perwakilan caleg gagal, Andreas Pareira.
Andreas mengaku tidak akan menyerah membiarkan KPU 'lolos'. "Kami berjuang menegakkan konstitusi," tandasnya.
(van/lrn)











































