Jakarta - Polisi Polsek Pancoran kembali membekuk satu tersangka pengedar narkoba terkait penangkapan 2 tersangka di depan mal Cilandak Town Square (Citos) pada Kamis (15/9). Dari satu tersangka berinisial Jhody, polisi mengantongi barang bukti sabu-sabu seberat 1 gram.
"Kami tangkap di Kwitang, Jakarta Pusat, dini hari ini," kata Kapolsek Pancoran Kompol Erzan Alim kepada wartawan di markasnya, Jalan Warung Jati Raya, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2009).
Jhody ditangkap di Jalan Kramat V, Kwitang, Jakarta Pusat. Dari kamar tersangka terdapat barang bukti sabu-sabu yang disimpan di lemari pakaian. "Info Jhody didapat dari Faisal, salah satu yang tertangkap di depan Citos," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari ketiganya, didapat total barang bukti seberat 1,9 gram sabu-sabu senilai Rp 2,5 juta. Ketiganya dikenakan pasal 62 jo Pasal 60 (2), UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. "Ancaman lebih dari 5 tahun penjara," pungkasnya.
(asp/nrl)