"Kalau dibilang Rhani atau almarhum (Nasrudin) sebagai peran pembantu itu sangat ironis. Berarti mereka sudah tahu adanya skenario terhadap penjatuhan Antasari," kata pengacara Rhani, Jimmy Simanjuntak, kepada detikcom, Jumat (16/10/2009).
Namun, lanjut Jimmy, jika saja kubu Antasari bisa membuktikan adanya sutradara dalam kasus pembunuhan Nasrudin, dia mempersilakan. Posisi kliennya cuma sebagai saksi yang tidak dapat berkomentar lebih jauh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang Kamis (15/10) kemarin, Antasari dan pengacaranya menduga diajukannya dia sebagai terdakwa pembunuhan Nasrudin terkait tekad besarnya dalam pemberantasan korupsi. Sejumlah pihak yang tidak nyaman kemudian menyusun konspirasi untuk mengusirnya dari KPK. Skenario awal adalah merekayasa terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan Antasari terhadap Rhani.Β
Namun, karena rencana tersebut gagal, sang sutradara lantas membuat rencana kedua. Tidak lain dan tidak bukan adalah dengan menghabisi nyawa Nasrudin dan membikin opini Antasari sebagai otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) itu. Dengan didudukkan sebagai terdakwa, otomatis riwayat Antasari di KPK tamat.
(irw/nrl)











































