"Pimpinan KPK akan bertemu dengan Ketua MA," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi lewat telepon, Kamis (15/10/2009).
Pertemuan rencananya digelar di Gedung MA pada pukul 14.00 WIB. Dua pimpinan lembaga tersebut akan membahas beberapa agenda, di antaranya tentang UU Pengadilan Tipikor yang baru disahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, UU Pengadilan Tipikor yang disahkan DPR memberikan amanah agar Pengadilan Tipikor dibentuk di 33 provinsi dalam waktu 2 tahun. Hal ini tentu saja memberikan banyak 'pekerjaan rumah' bagi KPK dan Mahkamah Agung (MA).
KPK harus menyediakan tambahan jaksa baru untuk mengikuti proses peradilan di seluruh provinsi. Sementara, MA harus menyiapkan hakim karir dan adhoc khusus perkara korupsi untuk menjalankan UU tersebut.
(mad/nrl)











































